Kader Lingkungan SMAN 1 BOJONEGORO Mengadakan Sosialisasi Gerakan Peduli Dan Budaya Lingkungan Sekolah Di Kelas X

Perlu diketahui bahwa Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring,  dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Demikian penjelasan definitif menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri di atas,  gerakan PBLHS untuk mewujudkan dua hal. Pertama, perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidupyang disingkat PRLH. Menurut Pasal 1 peraturan menteri ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Perlu diketahui juga menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  ini, gerakan PBLHS dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan.

Pertama, pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima, membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.
Demikianlah gambaran umum pelaksanaan gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positif karena melalui kegiatan ini warga sekolah akan mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.


Foto : Kader lingkungan SMAN 1 Bojonegoro melakukan kegiatan kampanye sosialisasi Gerakan Peduli dan Budaya Lingkungan Sekolah ( GPBLHS ) di kelas - kelas tiap awal semester

Pendidikan lingkungan hidup menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Pendidikan lingkungan hidup merupakan hak setiap orang. Secara tegas, hal ini dinyatakan Pasal 65 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Masalahnya pelaksanaan Gerakan PBLHS ini masih sangat umum. Di dalamnya belum mencakup aspek teknis pelaksanaan kegiatan. Padahal aspek teknis tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman.
Terkait dengan aspek teknis tersebut, berikut ini alternatif yang dapat dilaksanakan sekolah dalam melaksanakan Gerakan PBLHS. Pertama, dalam melaksanakan gerakan PBLHS melalui pembelajaran, sekolah dapat mengintegrasikan gerakan ini dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.